4Etika Cerai dalam Pandangan Islam.Islam adalah agama cinta damai, agama yang menginginkan keselamatan bagi umatnya. Perceraianpun diatur sedemikian rupa agar tidak membawa dampak yang buruk bagi suami, istri, maupun anak. Dengan mengikuti 4 etika cerai dalam pandangan Islam yang sudah disyariatkan, kalau pun perceraian tidak bisa dihindari, diharapkan silaturrahim antarkeluarga tidak
Sepertiakad yang menyatukan suami dan istri, cerai adalah tanda berakhirnya hubungan sebagai suami dan istri bagi seseorang. Berdasarkan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan: Teruntuk pemeluk agama Islam, gugatan dapat diajukan di Pengadilan Agama (PA). Sedangkan bagi pasangan non-muslin gugatan tersebutHendaknyaSuami Memberi Tahu Istri. Catatan Penting untuk Suami. [lwptoc] Apabila suami ingin menikah lagi dan melakukan poligami, tidak disyaratkan harus minta izin dan minta ridha istri pertamanya. Tidak ada rukun atau syarat poligami itu yang mengharuskan izin kepada istri apabila suami ingin menikah lagi dan poligami.
Artinya kalau istri melakukan gugat cerai karena sebab yang syar'i, maka itu dibolehkan. Dan termasuk sebab atau alasan yang dibolehkan bagi seorang istri untuk meminta cerai pada suami adalah apabila tidak ada lagi rasa cinta dan sayang yang dimiliki istri pada suaminya sebagaimana secara jelas digambarkan dalam hadis kedua. Termasuk sebab
.